Bupati Sekadau Aron Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022
Oleh Dibas
SEKADAU - Bupati Sekadau Aron menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.
Penyampaian nota tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Rabu 29 Maret 2023 di ruang sidang kantor DPRD Sekadau.
Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Radius Efendy di dampingi wakil ketua DPRD.
Radius mengatakan, bahwa LKPJ Bupati setiap tahun anggaran harus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, hal ini sudah menjadi agenda rutin dan wajib sesuai amanat undang-undang.
Setelah nota Pengantar di sampaikan untuk selanjutnya akan di bahas di DPRD.
Sementara itu Bupati Sekadau Aron mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah sesuai dengan perintah Undang-undang.
Karena, agenda penyambutan nota pengantar sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati tentang pertanggungjawaban kewenangan daerah, sebagai fungsi penunjang dan unsur pendukung pembantu.
Tahun 2022 IPM merangkak naik sebesar 0.68 persen naik dari tahun sebelumnya yakni 0.64 persen
"Artinya ada kenaikan 00.4.persen dari tahun 2021," ungkapnya.
Selain itu, di bidang ekonomi juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, walaupun sebenarnya agak melambat akibat wabah covid-19, meskipun begitu tetap saja naik.
Beberapa tahun terkahir ini Kabupaten Sekadau sudah banyak mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,dari Kementerian Kesehatan,Kementerian keuangan dan banyak lagi capaian yang diperoleh Kabupaten Sekadau.
Posting Komentar