P3SM Kalbar Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi di Landak
Sumber Foto : Fransiskus Saman
NGABANG – P3SM Kalbar Provinsi kaliamnatan Barat Menggelar Pelatihan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Ahli Muda Pada hari Minggu (21/05/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kab. Landak yang beralamat Jln. Pangeran Cinata, Kab. Ngabang Dengan di Hadiri Oleh Ketua Mitra Perwakilan P3SM Kalbar Bapak Fransiskus Saman, SH.
Fransiskus Mengatakan tujuan Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Jasa Konstruksi sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang handal dan tersertifikasi guna menunjang terwujudnya pembangunan khususnya di kab. Landak Provinsi Kalimanatan Barat.
“Maka dari itu tenaga kerja konstruksi memiliki peranan sangat penting dalam suatu proses pekerjaan konstruksi. Dengan kondisi ini tentunya dibutuhkan tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang berkompetensi melalui upaya sertifikasi tenaga kerja konstruksi tenaga terampil dan tenaga ahli ”, Ujarnya
Hal ini sejalan dengan undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ia menerangkan ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Sumber Foto : Fransiskus Saman
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur nomor : 541/905/PUPR/2017 tanggal 22 september 2017 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Surat edaran ini menjadi bukti komitmen kita untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi keharusan untuk dilaksanakan Apalagi tenaga SKK di Kabupaten Landak yang bersertifikasi sudah banyak yang habis masanya pada tahun 2022/2023 sehingga otomatis tenaga yang bersertifikasi tersebut semakin sedikit, oleh karena itu perlu adanya pelatihan SKK tersebut untuk menutup kekurangan khususnya di Kabupaten Landak adapun diantaranya Sertifikasi ini berlaku lima tahun. Jika habis maka harus diperpanjang lagi jika ingin masih menjadi tenaga profesional tersebut” jelas Fransiskus.
Dijelaskan Fransiskus Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi merupakan perubahan dari SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan. SKK merupakan legalisasi sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang merupakan kompetensinya seorang ahli. SKK sendiri memiliki standarisasi uji kompetensi dan sertifikat yang dikeluarkan ini telah disamakan dan diakui secara Internasional yang tidak hanya untuk ahli, tetapi untuk yang lulusan Sipil juga mesti memiliki SKK dengan jenjang yang berbeda untuk dapat bekerja di berbagai perusahaan baik nasional maupun internasional.
"Misalnya calon tenaga kerja ingin mensertifikasi bahwa dia benar teknik jembatan atau jalan, dengan adanya SKK, maka ia diakui dan diletigimasinya benar-benar sah sesuai bidangnya masing-masing yang diambilnya. Karena kedepannya, tenaga asing akan masuk dan kita akan bersaing dengan mereka," pungkasnya
Ke depan, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan pelatihan SKK ini bisa diselengarakan kembali ikut uji sertifikasi sehingga kedepan bisa lebih profesional dan bisa menjadi tenaga teknis minimal yang ada di Kabupaten Landak Provensi Kaliamntan Barat. Tutupnya
Dikesempatan yang sama Selaku Ketua Perwakilan P3SM Kalimantan Barat Erwinsyah S.ST.MM Mendukung serta Mengapresiasi kepada Bapak Fransiskus Saman Selaku Mitra Perwakilan Kabupaten Landak, yang telah Sukses mengadakan Uji sertifikasi kompetensi di daerahnya. Erwin Menambahkan “Melalui peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasika nsisten dan berkelanjutan sistem langkah nyata yang kami lakukan dengan mengsertifikasi SKK konstruksi guna memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas khususnya Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat,” tambahnya.
kegiatan ini sangatlah penting untuk kemajuan SDM dalam bidang jasa konstruksi khususnya di pelosok dearah guna membantu percepatan pembangunan daerah yang sangat minim informasi mengenai pengurusan SKK maupun SKT di P3SM kalbar Skema Jabker atau Jabatan Kerja SKK Konstruksi kami ada 450 Jabker. Bapak/ibu bisa memilih Jabker yang dibutuhkan. Kami Punya Moto “MCR” Mudah,Cepat,Ringkas. dengan harapan kami kedepanya para peserta nantinya diharapkan bisa menjadi tenaga ahli yang mampu menjawab kebutuhan di bidang jasa kontruksi khususnya Kab. Landak.Provinsi Kalimantan Barat. “Semoga setelah menyelesaikan program pelatihan dan sertifikasi ini para Insan yang saya dambakan dapat meningkatkan kompetensinya dan berperan penuh mendukung program Pemerintah sebagai upaya percepatan pemerataan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi. Bukti selalu ada untuk daerah terkusus Kabupaten Landak, tahun ini kami akan terus melanjutkan program ini, lewat pelatihan dan SKK, P3SM Kalbar hadir, berperan aktif mendukung peningkatan kompetensi, memberikan nilai tambah pekerja tiap-tiap daerah Provinsi Kalimantan Barat ,” “Saya juga menaruh harapan saudara setelah dinyatakan Kompeten memanfaatkan kesempatan secara sungguh-sungguh” Tutupnya
Posting Komentar